Selasa, 09 September 2008

ANGGARAN PENDIDIKAN 20%, MEMBUAT HATI GEMBIRA SEKALIGUS CEMAS

(Jenis Berita: Gembira + Prihatin)

UUD 1945 Bab XIII, Pasal 31 ayat (4) menyatakan: "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional".

Setelah bertahun-tahun masyarakat menunggu, maka akhirnya di dalam pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dilangsungkan tanggal 15 Agustus 2008 yang lalu,dinyatakan bahwa pada tahun fiskal 2009 pemerintah akan memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20% dariAPBN dengan nilai nominal sebesar Rp 224 triliun. Dibandingkan anggaran tahun 2008, yakni Rp 154,2 triliun, maka nilai ini sangat besar.

Tanpa mengurangi apresiasi kepada pemerintah yang akhirnya dapat memenuhi alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, dengan kenaikan anggaran ini, maka tentunya seluruh pihak yang terkait dengan dunia pendidikan perlu meningkatkan perhatiannya, terutama:


  • kepada lembaga pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaran pendidikan hendaknya meningkatkan disiplin dalam penggunaan anggaran, sehingga misalokasi dapat dicegah.
  • publik juga hendaknya meneliti dan mengevaluasi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, untuk mengetahui item-item kegiatan yang termuat di dalamnya.
  • dan tidak kalah pentingnya adalah perhatian dan pengawasan pada dua pihak yang terkait dengan pembelanjaan anggaran pendidikan yakni: departemen teknis/pemerintah daerah dan DPR/DPRD. Khusus untuk hal ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah menyatakan akan mengawasi penyusunan anggaran pndidikan dalam rangka keikutsertaan KPK untuk mengawasi penyusunan APBN di Gedung DPR.

Semoga saja dana pendidikan yang sangat besar ini dapat meningkatkan kecerdasan bangsa dan tidak tersentuh oleh tangan-tangan koruptor. (Dari berbagai sumber)